
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS/KPPS
PPS
Pasal 43
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3)
...
Tolong masbud muat juga cara pengisian
BalasHapusberita acara pemungutan suara di KPPS !!
Kan Di Bukunya dah Lengkap Pak,hehehe,,
HapusTerimakasih infonya mas
BalasHapus