Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS/KPPS
PPS
Pasal 43
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS.
(2) PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan.
(3)
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah hari pemungutan suara.
(4)
Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
dimaksud.
Pasal 44
(1) Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan UndangUndang ini.
(2)
Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama kepala
desa/kelurahan dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.
Pasal 45
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi :
a.
membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan
pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih
hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
f. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
j.
melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK;
k. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
l.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud
pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu
dan pengawas Pemilu;
m. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
n. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
o.
membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
p. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
q.
meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama
setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
r. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
t. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
u. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
v.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan; dan
w. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1)
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat
di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Pasal 47
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e.
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada
hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
g.
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i.
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j.
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan
peraturan perundangundangan; dan
k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sumber : Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tolong masbud muat juga cara pengisian
BalasHapusberita acara pemungutan suara di KPPS !!
Kan Di Bukunya dah Lengkap Pak,hehehe,,
HapusTerimakasih infonya mas
BalasHapus