Tugas PPS-KPPS

Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS/KPPS PPS Pasal 43 (1)   Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS. (2)   PPS berkedudukan di desa atau nama lain/kelurahan. (3) ...

3 komentar:

Total Tayangan Halaman

30172