Sabtu, 04 Agustus 2012

JeNis-jEnis Formulir


Lampiran : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor  12  Tahun  2010

JENIS FORMULIR PENDAFTARAN PEMILIH
PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

1.      Model A - KWK.KPU         :    Data Pemilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2.      Model A1 - KWK.KPU       :    Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3.      Model A2 - KWK.KPU       :    Daftar Pemilih Tambahan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
4.      Model A3 - KWK.KPU       :    Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
5.      Model A3.1 - KWK.KPU    :    Formulir Perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
6.      Model A3.2 - KWK.KPU    :    Formulir Data Pemilih Tambahan.
7.      Model A3.3 - KWK.KPU    :    Formulir Tanda Bukti Telah Didaftar Sebagai Pemilih Tambahan.
8.      Model A4 - KWK.KPU       :    Salinan Daftar Pemilih Tetap Untuk TPS Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
9.      Model A5 - KWK.KPU       :    Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan.
10.   Model A6 - KWK.KPU       :    Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Kabupaten/Kota.
11.   Model A7 - KWK.KPU       :    Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Provinsi.
12.   Model A8 – KWK.KPU      :    Surat Keterangan untuk Memberikan Suara di TPS Lain dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepaal Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman