Lampiran : Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12
Tahun 2010
JENIS FORMULIR PENDAFTARAN PEMILIH
PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
1. Model A - KWK.KPU : Data Pemilih Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah.
2. Model A1 - KWK.KPU : Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
3. Model A2 - KWK.KPU : Daftar Pemilih Tambahan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
4. Model A3 - KWK.KPU : Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
5. Model A3.1 - KWK.KPU : Formulir Perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
6. Model A3.2 - KWK.KPU : Formulir Data Pemilih Tambahan.
7. Model A3.3 - KWK.KPU : Formulir Tanda Bukti Telah Didaftar Sebagai
Pemilih Tambahan.
8. Model A4 - KWK.KPU : Salinan Daftar Pemilih Tetap Untuk TPS
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
9. Model A5 - KWK.KPU : Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan.
10. Model A6 - KWK.KPU : Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Kabupaten/Kota.
11. Model A7 - KWK.KPU : Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Provinsi.
12. Model A8 – KWK.KPU : Surat Keterangan untuk Memberikan Suara di
TPS Lain dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepaal Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar