Rabu, 29 Mei 2013

Tugas Pantarlih

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PANTARLIH
Pantarlih  merupakan ujung  tombak  KPU  dalam  melakukan pemutakhiran  data  pemilih. Oleh  karena  itu  Pantarlih  sangat  penting  perannya  dalam  proses  penyusunan  daftar pemilih. Karena strategisnya peran Pantarlih ini,  baik dan buruknya DPT Pemilu 2014 sangat bergantung kepada kinerja Pantarlih di lapangan. Jika Pantarlih bekerja secara optimal dalam proses verifikasi faktual,  maka DPT Pemilu 2014 diharapkan akan jauh lebih  akurat  dan  berkualitas.
  TUGAS PANTARLIH :
  • Menerima form A.0 KPU berserta kelengkapannya serta mengecek jumlah formulir dan kelengkapannya.
  • Melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
  • Verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah penduduk
Apa yang di mutakhirkan dalam kegiatan vertual?
  • Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data pemilih (dicatat dalam Form A.A KPU)
  • Memperbaiki data pemilih jika terdapat kesalahan
  • Mencoret pemilih yang telah meninggal
  • Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
  • Mencoret pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/POLRI
  • Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 Tahun dan belum kawin/menikah pada tanggal pemungutan suara
  • Mencoret pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaanya.

4 komentar:

Total Tayangan Halaman