Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PANTARLIH
Pantarlih merupakan ujung tombak
KPU dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih. Oleh karena itu
Pantarlih sangat penting
perannya dalam proses
penyusunan daftar pemilih. Karena
strategisnya peran Pantarlih ini, baik
dan buruknya DPT Pemilu 2014 sangat bergantung kepada kinerja Pantarlih di
lapangan. Jika Pantarlih bekerja secara optimal dalam proses verifikasi
faktual, maka DPT Pemilu 2014 diharapkan
akan jauh lebih akurat dan
berkualitas.
TUGAS
PANTARLIH :
- Menerima form A.0 KPU berserta kelengkapannya serta mengecek jumlah formulir dan kelengkapannya.
- Melakukan koordinasi dengan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
- Verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah penduduk
Apa
yang di mutakhirkan dalam kegiatan vertual?
- Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data pemilih (dicatat dalam Form A.A KPU)
- Memperbaiki data pemilih jika terdapat kesalahan
- Mencoret pemilih yang telah meninggal
- Mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
- Mencoret pemilih yang telah berubah status dari sipil menjadi TNI/POLRI
- Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 Tahun dan belum kawin/menikah pada tanggal pemungutan suara
- Mencoret pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaanya.
Terima kasih Infonya Pak. Semoga apa yang bapak tulis menjadi bekal untuk akhirat kelak.
BalasHapus👍👍👍
BalasHapusinfodaus94.blogspot.com
BalasHapusSangat membantu....
BalasHapus