Selasa, 17 Juli 2012

PPDP

Tugas PPS dan PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih

PPS (Panitia Pemungutan Suara)
      PPS merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan. Pasal 45 Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengatur bahwa Dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih Pemilukada, PPS bersama dengan PPDP memegang peranan penting dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih.

Kegiatan PPS Sebelum pemutakhiran data pemilih :
a. Mengikuti bimbingan teknis yang diadakan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan mempelajari tahapan pemutakhiran data pemilih;
b. Mengangkat PPDP;
c. Menerima data pemilih dan formulir – formulir pemutakhiran data pemilih dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk dibagikan dan dimutakhirkan oleh PPDP;
d. Memberikan arahan kepada PPDP untuk melakukan pemutakhiran data pemilih;
e. Menyusun Daftar Pemilih Sementara yang diperoleh dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK berbasis TPS.

Kegiatan PPS saat pemutakhiran data pemilih :
a. Mengkoordinir PPDP untuk melakukan pemutakhiran DPS;
b. Mengumumkan DPS;
c. Dibantu oleh PPDP memperbaiki DPS;
d. Dibantu oleh PPDP menyusun DPP;
e. Mengumumkan DPP;
f.  Dibantu oleh PPDP memperbaiki DPP;
g. Dibantu oleh PPDP menyusun DPT.

Kegiatan PPS setelah Pemutakhiran data pemilih
a. Menyampaikan berkas DPT kepada PPK, KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
b. Mengumumkan DPT yang telah disahkan.

PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)
      PPDP adalah petugas yang ditunjuk PPS atas nama Ketua KPU Kab/Kota untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Setiap PPDP bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih pada 1 TPS.

Kegiatan PPDP sebelum pemutakhiran data pemilih :
a. Mengikuti arahan yang diadakan oleh PPS;
b. Menerima data pemilih dan formulir – formulir pemutakhiran data pemilih dari PPS untuk ditindaklanjuti dengan pencocokan dan penelitian data pemilih;
c. Berkoordinasi dengan RT/RW setempat untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Kegiatan PPDP saat pemutakhiran data pemilih :
a. Mendatangi setiap warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih;
b. Mendorong setiap warga untuk melakukan pencocokan data pemilih di tempat-tempat yang telah ditentukan;
c. Mencatat adanya perbaikan/pengurangan/penambahan data pemilih (baik untuk daftar pemilih sementara maupun Daftar pemilih perbaikan)
d. Berkoordinasi dengan PPS dalam melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih sementara;
e. Membantu PPS memperbaiki daftar pemilih sementara;
f.  Membantu PPS menyusun daftar pemilih perbaikan;
g. Membantu PPS memperbaiki daftar pemilih perbaikan;
h. Membantu PPS menyusun daftar pemilih tetap.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman