Suara Sah Lebih 30 %, Pasangan Bisa Menang
Selasa, 24 Juli 2012 19:30:37
Reporter: Riska IrdianablokBojonegoro.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bojonegoro, bisa dinyatakan menang bila memperoleh suara sah lebih dari 30 %.
Hal itu seperti yang tercantum dalam Undang-undang No 32/2004 sebagaimana diubah terakhir dengan No 12/2008, yang menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % suara sah, ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
"Namun, apabila pada ayat tersebut tidak terpenuhi, maka ada ayat 2 yang mengatur ketentuan tersebut," kata Divisi Umum, Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bojonegoro, Abdim Munib.
Dalam ayat 2 disebutkan, apabila dalam ketentuan sebagimana ayat 1 tidak terpenuhi oleh pasangan calon, maka yang memperoleh suara lebih dari 30 % dari jumlah suara sah bisa dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. [ana/yud]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar