Jumat, 27 Juli 2012

Berita Pilkada

PNS Dilarang Keras Terlibat Kampanye

PNS Dilarang Keras Terlibat Kampanye
Jumat, 27 Juli 2012 21:00:10 Reporter: Riska Irdiana

blokBojonegoro.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melibatkan diri dalam kegiatan kampanye, akan mendapat sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi kode etik PNS. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bojonegoro yang akan digelar pada 10 November mendatang, Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslukada) pun mewanti-wanti agar para abdi negara itu tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

Sebab, PNS yang terbukti ikut dalam gerakan mendukung salah satu calon, dapat terkena hukuman berupa penurunan pangkat hingga pemecatan. Selain itu, bakal calon yang terbukti melibatkan PNS juga bisa dibatalkan pencalonannya.

Sebagian besar indikasi pelanggaran ini dilakukan oleh bakal calon incumben yang ingin maju lagi. "Kadang mereka mengambil celah aturan yang sudah ada," kata Ketua Panwaslukada Kabupaten Bojonegoro, Molyono.

Sementara, saat ini lembaga pengawas Pemilu itu belum bisa mengambil tindakan apapun terkait adanya indikasi penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, meskipun tidak secara terang-terangan. Sebab, baru bisa dikatakan melakukan pelanggaran apabila telah sah dinyatakan sebagai calon.

"Itulah yang kami sebut sebagai pengambilan celah aturan," imbuh pria yang telah menjabat sebagai Panwas sebanyak dua kali ini.

Karena Panwaslukada tidak bisa mengambil keputusan secara dini, maka hal itu dikembalikan lagi kepada bakal calon, apakah yang dilakukannya tersebut sudah sesuai aturan atau tidak.

Terlebih beberapa waktu lalu, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Setyo Hartono menyatakan telah mengerahkan seluruh camat untuk mendukung majunya ToTo Jilid 2.

"Dalam hal ini kami sarankan kepada para PNS harus berhati-hati. Sebab, sanksi yang diterima bisa berupa sanksi pidana maupun kode etik PNS," pungkasnya. [ana/yud]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman