RINGKASAN ISI PASAL-PASAL DALAM PERATURAN KPU 12/2010
RINGKASAN ISI PASAL-PASAL DALAM PERATURAN KPU 12/2010
TENTANG TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
P 1 : Tentang ketentuan umum, Misalnya, pengertian PPDP, TPS, dan lain-lain;
P 2 : Tentang 12 asas yang harus dipedomani penyelenggara pemilu;
P 3 : Tentang WNI yang punya hak pilih;
P 4 : Syarat WNI untuk bisa menggunakan hak pilih;
P5 : Pemilih yang sudah terdaftar diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukar dengan kartu pemilih;
P 6 : Pemilih yang punya dua alamat, hanya didaftar satu kali;
P 7 : Data pemilih berasal dari dinas kependudukan pemerintah daerah;
P 8 : Enam bulan sebelum hari H, KPUK memberitahukan kepada pemkab tentang data pemilih yang dirinci per desa.
P 9 : Sebelum pemberitahuan, pemkab dan KPUK berkoordinasi lebih dulu;
P10 : Penyerahan DP-4 dilakukan paling lama 5 bulan sebelum hari H, ada BERITA ACARA penyerahan, lengkap softcopy dan hardcopynya;
P
11 : Setelah menerima DP-4, KPUK diberi waktu 30 hari untuk menyusun
data/daftar pemilih (Model A-KWK.KPU) berbasis RT, RW, dan desa.
DPS DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
P
12 : Setelah menerima data pemilih dari KPUK, PPS melakukan
pemutakhiran data, membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 600
orang.
Ayat
2: PPS dalam menyusun DPS dibantu PPDP yang berbasis RT/RW. Penyusunan
DPS selama 30 hari dengan menggunakan formulir Model A1-KWK-KPU;
P
13 : Pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk memastikan
warga/penduduk yang punya hak pilih dan siapa yang tidak/belum punya hak
pilih. Dari hasil pemutakhiran data pemilih, PPS dibantu PPDP menyusun
DPS dalam 3 rangkap, disahkan/ditandatangani dan distempel oleh PPS.
P 14 : PPS mengumumkan DPS selama 21 hari di tempat-tempat strategis/RT/RW;
P
15 : Selama diumumkan diharapkan ada masukan dari masyarakat. Jika ada
pemilih yang belum masuk DPS dimasukkan dalam DP Tambahan;
P
16 : Pencatatan DP Tambahan (kalau ada) selama 3 hari setelah masa
pengumuman DPS berakhir. Perbaikan DPS dengan formulir Model
A3.2-KWK.KPU;
P 17 : Tanda bukti terdaftar Pemilih Tambahan dengan formulir A3.3-KWK.KPU;
P 18 : DP Tambahan dimasukkan ke dalam TPS dengan formulir Model A2- KWK.KPU;
P 19 : Model A2-KWK.KPU dibuat tiga rangkap, ditandatangani PPDP, dan disahkan PPS;
P
20 : DP Tambahan diumumkan selama 3 hari. Jika ada perbaikan data
tentang Pemilih Tambahan, dicatat dengan formul
P 1 : Tentang ketentuan umum, Misalnya, pengertian PPDP, TPS, dan lain-lain;
P 2 : Tentang 12 asas yang harus dipedomani penyelenggara pemilu;
P 3 : Tentang WNI yang punya hak pilih;
P 4 : Syarat WNI untuk bisa menggunakan hak pilih;
P5 : Pemilih yang sudah terdaftar diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukar dengan kartu pemilih;
P 6 : Pemilih yang punya dua alamat, hanya didaftar satu kali;
P 7 : Data pemilih berasal dari dinas kependudukan pemerintah daerah;
P
8 : Enam bulan sebelum hari H, KPUK memberitahukan
kepada pemkab tentang data pemilih yang dirinci per desa.
P 9 : Sebelum pemberitahuan, pemkab dan KPUK berkoordinasi lebih dulu;
P10 : Penyerahan DP-4 dilakukan paling lama 5 bulan sebelum hari H, ada BERITA ACARA penyerahan, lengkap softcopy dan hardcopynya;
P
11 : Setelah menerima DP-4, KPUK diberi waktu 30 hari untuk menyusun
data/daftar pemilih (Model A-KWK.KPU) berbasis RT, RW, dan desa.
DPS DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
P
12 : Setelah menerima data pemilih dari KPUK, PPS melakukan
pemutakhiran data, membagi pemilih untuk tiap TPS paling banyak 600
orang.
Ayat
2: PPS dalam menyusun DPS dibantu PPDP yang berbasis RT/RW. Penyusunan
DPS selama 30 hari dengan menggunakan formulir Model A1-KWK-KPU;
P
13 : Pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk memastikan
warga/penduduk yang punya hak pilih dan siapa yang tidak/belum punya hak
pilih. Dari hasil pemutakhiran data pemilih, PPS dibantu PPDP menyusun
DPS dalam 3 rangkap, disahkan/ditandatangani dan distempel oleh PPS.
P 14 : PPS mengumumkan DPS selama 21 hari di tempat-tempat strategis/RT/RW;
P
15 : Selama diumumkan diharapkan ada masukan dari masyarakat. Jika ada
pemilih yang belum masuk DPS dimasukkan dalam DP Tambahan;
P
16 : Pencatatan DP Tambahan (kalau ada) selama 3 hari setelah masa
pengumuman DPS berakhir. Perbaikan DPS dengan formulir Model
A3.2-KWK.KPU;
P 17 : Tanda bukti terdaftar Pemilih Tambahan dengan formulir A3.3-KWK.KPU;
P 18 : DP Tambahan dimasukkan ke dalam TPS dengan formulir Model A2- KWK.KPU;
P 19 : Model A2-KWK.KPU dibuat tiga rangkap, ditandatangani PPDP, dan disahkan PPS;
P
20 : DP Tambahan diumumkan selama 3 hari. Jika ada perbaikan data
tentang Pemilih Tambahan, dicatat dengan formuliir Model A3.1-KWK.KPU;
P 21 : DPS (Model A1.KWK.KPU) dan DP Tambahan (Model A2.KWK.KPU) dipakai PPS untuk menyusun DPT (Model A3.KWK.KPU).
PENETAPAN DPT
P
22 : DPT disahkan paling lambat 50 hari sebelum hari H. DPT (formulir
Model A.3-KWK.KPU) diumumkan selama 3 hari. DPT diserahkan oleh PPS
kepada KPUK lewat PPK untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan. DPT
disusun/disahkan/ ditetapkan/ditandatangani dan distempel PPS,
diumumkan di tempat strategis, dan nama pemilih di DPS yang belum masuk
DPT, dimasukkan ke DPT;
P
23 : Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyusun salinan
Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS. PPS menyusun DPT dalam 4 rangkap. 1
rangkap untuk KPUK sebagai bahan pembuatan kartu pemilih, 1 rangkap
disampaikan kepada pemerintah setempat lewat KPUK, 1 rangkap untuk PPS
sebagai bahan pembuatan salinan DPT untuk setiap TPS, dan 1 rangkap
untuk diserahkan kepada KPU Provinsi lewat KPUK dalam Pilgub;
P 24 : PPS menyerahkan DPT, DPS, dan DP Tambahan kepada KPUK;
P
25 : PPK membuat rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar untuk tiap TPS
dalam 2 rangkap dengan formulir A5-KWK.KPU. 1 rangkap rekapitulasi
jumlah pemilih per desa/kelurahan; dan 1 rangkap DPT yang diterima dari
PPS. Rekapitulasi dapat dilakukan dalam rapat pleno PPK yang dihadiri
PPS, panwascam, dan Tim Kampanye. Panwas dan atau Tim Kampanye dapat
memberikan masukan kepada PPK. Hasil masukan, ataupun hasil rapat pleno
PPK dibikinkan Berita Acara.
Ayat 8 : PPK menyampaikan hasil rekap DPT kepada KPUK yang berisi jumlah DPT per desa dan DPT yang diterima dari tiap PPS;
P
26 : KPUK melaksanakan rapat pleno untuk merekap jumlah pemilih
paling lama 45 hari sebelum hari H. Rapat pleno dihadiri PPK, Panwas,
dan Tim Kampanye. Panwas dan atau Tim Kampanye bisa memberikan masukan
kepada KPUK. Jika ada masukan dari panwaskab, ditindaklanjuti dan
dibikinkan Berita Acara. KPUK merekap DPT tiap PPK, terinci tiap desa.
PPK butuh 1 rangkap untuk arsip; KPUK menyampaikan rekapitulasi jumlah
pemilih terdaftar kepada: a, pemerintah daerah (satu rangkap), b. KPU
provinsi satu rangkap, c. Panwaslukab satu rangkap, dan d. KPU satu
rangkap dalam bentuk data elektronik (softcopy).
P 27 : Tentang tugas KPU Provinsi terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pilgub;
P 28 : Hasil rekap KPUK tentang jumlah pemilih digunakan untuk dasar pembuatan surat suara dan lain-lain;
P
29 : KPUK mengisi data pemilih dalam kartu pemilih. Kartu pemilih
berisi nomor pemilih, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin,
dan alamat.
KETENTUAN LAIN-LAIN
P 30 : Isinya tentang pemakaian kartu pemilih jika pilgub dan pibup bareng.
P 31 : Penyerahan kartu pemilih harus selesai 3 hari sebelum hari H. Kartu pemilih digunakan untuk memberikan suara di TPS;
P
32 : Tujuh hari sebelum Hari H tidak boleh ada perubahan DPT. Kecuali
jika ada yang meninggal diberi catatan ‘’Meninggal Dunia.’’ Atau, jika
ada masukan kepada PPS, ada nama pemilih di dalam DPS tetapi tidak masuk
DPT;
P
33 : Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, PPS menyerahkan salinan
DPT kepada KPPS paling lama 5 hari sebelum hari H. 1 salinan DPT untuk
anggota KPPS ke-2, dan 1 salinan DPT untuk ditempel di TPS. 1 salinan
DPT untuk pengawas lapangan, dan 1 salinan DPT untuk saksi.
P 34 : Pasien RS memberikan suaranya di TPS terdekat dengan RS. Penghuni LP memberikan suaranya di TPS LP.
P 35 : Pilkada putaran 2 tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih;
P 36 : Tentang penggunaan formulir dalam pemutakhiran data pemilih;
P 37 - 38: Tentang bentuk dan jenis formulir untuk pemutakhiran data pemilih dan pengadaannya;
P 39 : KPUK menetapkan pedoman teknis tata cara pemutakhiran data pemilih.
P
40 : KPUK wajib menyampaikan laporan tahapan pemutakhiran data
pemilih kepada KPU Provinsi dan KPU, dan tembusan kepada Bawaslu.
P
41 : DPT yang sudah disahkan oleh PPS bisa diubah hanya satu kali
melalui rapat pleno KPUK jika ada rekomendasi dari panwaslukab, dan jika
secara juridis tidak mengganggu distribusi logistik pemilu. DPS/DPT
dapat diserahkan kepada pasangan calon, atau dipublikasikan dalam
website;
P 42 : Tentang pemutakhiran data pemilih di Aceh;
P 43 : Untuk kelancaran pemutakhiran daftar pemilih, KPUK membentuk Pokja.
P 44 : Tentang Ketentuan Peralihan;
P 45 - 46: Ketentuan Penutup.
Bojonegoro, 17 Juni 2012
Salam,
Mundzar Fahman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar