Selasa, 17 Juli 2012

POINTER

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH PENYELENGGARA PEMILU DALAM MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS-TUGAS LAINNYA
(Oleh Dr. H. Mundzar Fahman, M.M. (Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro) *


1.        Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih dengan sungguh-sungguh, teliti, dan penuh tanggung jawab;
2.        Lakukan pemutakhiran Data Pemilih dengan mendatangi rumah calon pemilih (door to door) supaya hasilnya lebih akurat, lebih pasti, dan sekaligus bisa menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran;
3.        Dalam pemutakhiran Data pemilih jangan sampai kita merugikan warga yang sudah punya hak pilih. Sebaliknya kita jangan menguntungkan mereka yang tidak punya hak pilih;
4.        Harus kita sadari bahwa kesuksesan dalam pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu modal penting suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2012. Sebaliknya ketidaktelitian dan kecerobohan dalam Pemutakhiran Data Pemilih merupakan salah satu potensi pemicu masalah;
5.        Harus kita sadari betul bahwa setiap anggota calon sudah mengeluarkan biaya, tenaga, waktu, dan pikiran yang amat besar untuk bisa ikut dan berharap menang dalam pemilihan. Karena itu sangat tidak sepatutnya jika kita tidak memperlakukan mereka secara adil dan setara. Karena itu, dalam Pemutakhiran Data Pemilih, merupakan pelaksanaan tahapan pemilihan yang lain, janganlah sekali-kali ada niat ingin menguntungkan calon tertentu, dan, sebaliknya janganlah merugikan calon lain;
6.        Jika kita curang, menzalimi orang lain, itu sama saja kita membuat lubang untuk mencelakakan / menghalangi langkah kita ke depan. Sebaliknya jika kita jujur, itu berarti kita membangun tangga emas untuk derajat dan karier kita yang lebih baik di masa depan;
7.        Saya yakin dengan adanya DP4 dari Pemkab baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, pekerjaan kita dalam Pemutakhiran Data Pemilih sudah terbantu  60 persen;
8.        Kita harus yakin bahwa pekerjaan yang kita lakukan ini sangat mulia jika di dasari dengan niat dan pelaksaan yang baik dan benar. Pekerjaan kita adalah untuk kepentingan seluruh rakyat Bojonegoro;
9.        Dalam Pemutakhiran Data Pemilih, intinya adalah bagaimana agar warga yang belum punya hak pilih tidak masuk dalam DPS ataupun DPT.  Sebaliknya, bagaimana agar warga yang memang sudah punya hak pilih harus masuk dalam DPS ataupun DPT sehingga hak pilih mereka kita layani dengan baik;
10.    Kriteria warga yang punya hak pilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2012 adalah :
a.     Orang hidup. Karena itu orang mati harus dicoret.
b.    Sehat jiwanya. Orang yang terganggu jiwanya harus dicoret;
c.     Usia minimal 17 tahun saat Pemungutan Suara Pemilihan Bupati, yaitu 10 November 2012, atau
d.    Usia belum genap 17 tahun tetapi sudah pernah kawin;
e.     Penduduk Bojonegoro yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Bojonegoro;
f.      Purnawirawan atau pensiunan anggota TNI/Polri. Anggota TNI/Polri yang masih aktif tidak punya hak pilih (tidak menggunakan hak pilihnya);
g.     Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan.


Bojonegoro, 17 Juni 2012
Salam,

Mundzar Fahman


* Pointer ini disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Verifikasi Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 2012. Di Kantor KPUK. 19 Juni 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman